Selasa, 06 September 2016

Desa Tidak Akan Maju, Kalau Sekdes Tak Paham Tugas.

Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Peranan sentral Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai administrator APBDesa, sangatlah penting. "Desa tidak akan maju dan berkembang kalau Sekdes tak paham tugas, tanggungjawab dan fungsinya".


Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa,
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa,
Menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa,
Menyusun Raperdes APBDesa,
Perubahan APBDesa, dan
Membuat Pertanggungjawaban APBDesa
Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.

“Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas”.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris desa mempunyai beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Sosok Sekdes yang diharapan, seseorang yang mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat

Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.

Oleh karena itu, seorang Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memahami dan memiliki pengetahuan, tentang:

Tata cara membuat naskah desa;
Tata cara membuat persuratan pemerintah desa;
Memiliki pemahaman tentang administrasi desa dan kearsipan;
Memiliki keterampilan dalam penyusunan produk hukum desa;
Memiliki keterampilan dalam penyusunan RPJM-Desa;
Memiliki keterampilan dalam penyusunan RKP-Desa;
Memiliki keterampilan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa;
Memahami pelaksanaan keuangan desa;
Memiliki keterampilan dalam penatausahaan keuangan desa;
Memiliki keterampilan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
Memiliki keterampilan dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dan lain-lain

"Idealnya jabatan Sekdes tidak bisa dimiliki sembarang orang. Jabatan ini dinilai cukup prestisius di kalangan masyarakat level desa. Di tingkat kabupaten, jabatan ini seperti Sekretaris Daerah (Sekda)".

Tidak ada komentar: