Rabu, 16 Mei 2018

Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

 


Permendagri No. 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Pengelolaan keuangan desa adalah hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan. 
Biasanya masalah keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi masyarakat maupun oleh lembaga lainnya yang terkait dengan pemerintahan desa. Khusunya yang bersangkutan dengan pengawasan dana desa.
Bahkan tidak sedikit LSM atau organisasi lainnya yang terkadang ingin tahu banyak tentang pengelolaan keuangan di desa, walaupun sebenarnya secara teknis lembaga tersebt tidak memeiliki kepentingan praktis di desa.
Peraturan menteri dalam negeri tentang pengelolaan keuangan desa nomor 113 tahun 2014 sepertinya kini telah di perbarui dengan Permendagri yang baru. Yaitu Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Apa saja yang berubah dalam Permendagri Nomor 20 tersebut? Perubahan tidak terjadi secara menyeluruh. Namun banyak pengaruhnya terhadap pengelolaan keuangan desa di lapangan. Dan beberapa poin masih tetap sama dengan yang ada di permen terdahulu.
Berikut ini beberapa perubahan terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20/2018 tersebut :
– Definisi Keuangan Desa.
Definisi keuangan desa dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tidak mengalami perubahan dari Permen No. 113 tahun 2014.
Adapun definisi atau pengertian keuangan desa adalah : semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
– Azas Pengelolaan Keuangan Desa.
Azas pengelolaan keuangan desa pada Permendagri nomor 20/2018 sedikit mengalami perubahan dari permen sebelumnya seperti tertulis berikut ini :
• Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
• APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Coba bandingkan azas pengelolaan keuangan desa terdahulu pada Bab II Pasal 2 Permendagri No 113/2014.
– Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa.
Pada Permendagri sebelumnya, struktur pengelola keuangan desa dipegang mutlak oleh Kepala Desa. Dan unsur pelaksana keuangan desa (PTPKD) hanya bersifat membantu.
Tetapi dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 ini Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagian di limpahkan kepada perangkat desa selaku PPKD atau pelaksana kegiatan desa.
Dimana PPKD tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), serta Kaur Keuangan.
Lihat gambar diagram dibawah ini :
pengelolaan keuangan desa
Penjelasan :
Kedudukan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Permendagri Nomor 113/2014 :
• Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
• Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD
• PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
  • Sekretaris Desa;
  • Kepala Seksi; dan
  • Bendahara.
Kedudukan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Permendagri Nomor 20/2018 :
• Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
• Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
• Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
• PPKD terdiri atas:
  • Sekretaris Desa;
  • Kaur dan Kasi; dan
  • Kaur Keuangan,
– Kaur Keuangan dan Bendahara Desa.
Nah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2018 perubahan yang mungkin sangat mencolok adalah dalam hal tugas perbendaharaan desa atau bendaharawan desa.
Dimana Permen sebelumnya mengatur bahwa Bendahara Desa dijabat oleh Staf Kaur Keuangan yang tugasnya adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Namun dalam Permendagri No. 20/2018 yang baru ini tugas Bendahara Desa langsung di pegang oleh Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) sekaligus sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan desa.
Dimana Tugas dari Kaur Keuangan menurut Permendagri baru tersebut diterangkan sebagai berikut :
• Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
• Kaur keuangan mempunyai tugas:
  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
• Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemerintah Desa.
– Klasifikasi Belanja Desa.
Perbedaan Klasifikasi Belanja Desa antara Permendagri No. 113/2014 dengan Permendagri No. 20/ 2018 adalah sebagai berikut :
Dalam Permendagri No. 113/2014, Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Dalam Permendagri No. 20/2018, Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang:
  • Penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan pembangunan Desa;
  • Pembinaan kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.
Itulah beberapa perubahan yang terjadi pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Permendagri No. 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.