A. Struktur Organisasi Desa
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut.
1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 Ayat 1).
Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).
Fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:
A. Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)
Tugas Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa. Sedangkan fungsi adalah:
Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan fungsinya adalah:
Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Fungsi kepala dusun:
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:
1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut.
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 Ayat 1).
Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).
Fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
- Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
- Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
- Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
- Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
- Pelaksana tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.
A. Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)
Tugas Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa. Sedangkan fungsi adalah:
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
- Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
- Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
- Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mempersiapkan bantuan dan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.
Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
- Menyiapkan bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
- Mengelola tugas pembantuan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan fungsinya adalah:
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
- Menyiapkan dan melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
- Mengelola administrasi keuangan desa.
- Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.
- Melakukan pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan desa.
- Melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum.
- Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
- Mengelola administrasi perangkat desa.
- Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.
Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Fungsi kepala dusun:
- Membantu pelaksana tugas kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
- Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Melaksanakan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa.
- Membantu kepala desa melakukan kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
- Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
- Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.
- Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:
1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
- Buku Data Peraturan Desa.
- Buku Data Keputusan Desa.
- Buku Data Inventaris Desa.
- Buku Data Aparat Pemerintah Desa.
- Buku Data Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
- Buku Tanah di Desa.
- Buku Agenda.
- Buku Ekspedisi.
- Buku Data Induk Penduduk Desa.
- Buku Data Mutasi Penduduk Desa.
- Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
- Buku Data Penduduk Sementara.
- Buku Anggaran.
- Buku Kas Umum.
- Buku Kas Harian Pembantu.
- Buku Kas Pembantu Pajak.
- Buku Kas Pembantu Bank.
- Buku Rencana Pembangunan.
- Buku Kegiatan Pembangunan.
- Buku Inventaris Proyek.
- Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.
- Buku Data Anggota BPD.
- Buku Data Keputusan BPD.
- Buku Data Kegiatan BPD.
- Buku Data Agenda BPD.
- Buku Ekspedisi BPD.