Minggu, 25 Juni 2017

Pajak Penghasilan Prangkat Desa

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga berubahnya PTKP, PTKP terbaru adalah :
  1. Diri Wajib Pajak Pribadi berubah dari Rp. 24.300.000,00 setahun menjadi Rp.36.000.000,-00 setahun.
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin berubah dari Rp. 2.025.000,00 menjadi Rp.3.000.000,00
  3. Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami berubah dari Rp.24.300.000,00 menjadi Rp.36.000.000,00
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga berubah dari Rp.2.025.000,00 menjadi Rp.3.000.000,00

PP Menteri ini terbit pada bulan Juni 2015, tetapi untuk PTKP berlaku mulai Januari 2015 karena PTKP dihitung dalam  satu tahun.
penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang mencantumkan NPWP dipotong dengan tarif bertingkat (tarif pasal 17 ayat (1) huruf (a) UU tentang PPh ( UU No. 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU No. 36 TAHUN 2008 ;
• tarif 5% atas penghasilan bruto s.d. 50 juta rupiah
• tarif 15% atas penghasilan bruto  50jt s.d. 250jt rupiah
• tarif 25% atas penghasilan bruto  250jt s.d. 500jt rupiah
• dgn tarif 30% atas penghasilan bruto  diatas 500juta rupiah
Dipotong 20%  lebih tinggi untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa  yang tidak mencantumkan NPWP.

Pada prinsipnya untuk pajak penghasilan itu terbagi menjadi tiga ;
1. Penghasilan sebagai pegawai tetap.
2. Penghasilan sebagai pegawai tidak tetap/tenaga lepas.
3. Penghasilan sebagai non pegawai (penghasilan tidak teratur).
Untuk penghasilan sebagai pegawai tetap maka dihitung dengan memperhitungkan PTKP dan biaya jabatan.
Untuk penghasilan sebagai non pegawai (penghasilan tidak teratur) maka dihitung tidak/tanpa memperhitungkan PTKP.
Apabila pemerintah desa/bendahara desa salah dalam menghitung hal ini Saudara berhak untuk menjelaskan kepada yang bersangkutan.
Pemerintah kabupaten sudah kerap kali mensosialisasikan hal ini, namun demikian hal ini akan kami jadikan masukan untuk lebih gencar memberikan pembinaan kepada aparatur di desa.